TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membahas perpanjangan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Alam Hidrometeorologi menyusul masih berlangsungnya sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pembahasan dilakukan dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BMKG, PLN, KPH, BPBD serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah satu agenda utama rapat ialah mengevaluasi penanganan pascabencana sekaligus membahas berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Status Transisi Darurat Pemulihan.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah mencatat masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Di antaranya pemulihan jaringan listrik, rehabilitasi lahan serta pembangunan sarana pendukung untuk Hunian Tetap (Huntap).
Selain itu, sejumlah warga terdampak bencana masih menempati Hunian Sementara (Huntara). Sementara itu, proses pembangunan dan pemulihan di sejumlah lokasi masih berjalan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah bersama unsur terkait dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Dalam rapat, unsur TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri menyampaikan dukungan terhadap perpanjangan status tersebut sebagai landasan dalam pelaksanaan penanganan pascabencana di lapangan.
Sementara BMKG, PLN dan KPH turut menyampaikan sejumlah pekerjaan pemulihan yang masih membutuhkan tindak lanjut dan koordinasi lintas sektor.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati perlunya perpanjangan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Alam Hidrometeorologi hingga Desember 2026.
Perpanjangan status tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melanjutkan mobilisasi anggaran, personel dan logistik, sekaligus mempercepat penyelesaian program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menempatkan penyelesaian pemulihan pascabencana, termasuk pemenuhan kebutuhan warga yang masih berada di Huntara serta pembangunan Huntap, sebagai bagian penting dari tahapan penanganan bencana hingga kondisi masyarakat kembali pulih. (Imelda Togatorop)







