Pemkab Taput Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

banner 468x60

TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mendorong perlindungan terhadap karya, produk unggulan, inovasi, dan kekayaan budaya masyarakat melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Upaya tersebut dibahas dalam Kegiatan Fasilitasi HAKI yang digelar di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (28/9/2026).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., bersama pimpinan perangkat daerah, pelaku UMKM dan para perajin.

Fasilitasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa dan Analis Hukum Ahli Pertama Dedyan Syahputra.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Launching Bimbel Intensif di SMAN 1 Pangaribuan

Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, inovasi dan kekayaan budaya yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Selain mendapatkan pemahaman mengenai HAKI, peserta juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki. Pendampingan tersebut mencakup persiapan pencatatan maupun pendaftaran sesuai dengan jenis perlindungannya.

Pemerintah daerah juga mendorong perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Ikuti Penandatanganan MoU Nasional Antara Kemenimipas dan Polri

Pemerintah desa diminta aktif menjaring produk dan karya potensial, sekaligus mencatat pemilik atau komunitas yang mengembangkan karya tersebut. Data itu selanjutnya dapat disampaikan kepada Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendapatkan pendampingan.

Potensi yang dapat diinventarisasi tidak hanya berasal dari pelaku UMKM dan perajin, tetapi juga petani, seniman, komunitas budaya hingga satuan pendidikan.

Langkah pendataan dinilai penting agar berbagai karya dan produk lokal tidak hanya dikenal sebagai potensi daerah, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Program BRI Peduli CSR Salurkan Bantuan Alat untuk UMKM di Siborongborong

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Sentra Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, proses pendampingan selanjutnya diarahkan pada konsultasi, pendataan, penyiapan dokumen hingga tindak lanjut pendaftaran HAKI.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemilik karya sekaligus membuka peluang pengembangan produk lokal agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat Tapanuli Utara. (Imelda Togatorop)

Pos terkait